Sidang Kekerasan Anak Berlanjut, Saksi Bantah Ada Kekerasan

25 Jul 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (24/07/2024). Saksi yang dihadirkan, Pardamean dan Bambang Pitoyo, membantah adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka, EH dan NPT.

Kedua saksi, yang merupakan petugas keamanan dan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban, memberikan kesaksian mengenai keributan yang terjadi pada malam tanggal 24 November 2022. 

ADVERTISEMENT

"Ketika warga sedang rapat, tiba-tiba dikejutkan dengan asap sampah yang mengganggu sampai masuk ke area rapat," ujar Pardamean di persidangan.

Menurut Pardamean, keributan tersebut bermula dari pembakaran sampah oleh H, orangtua korban PSA, yang tidak digubris meskipun ditegur oleh warga. Suami EH, PH, akhirnya memadamkan api dengan air, yang memicu keributan.

"Namun, sama sekali tidak terjadi pemukulan atau kekerasan yang dilakukan EH dan NPT terhadap korban PSA," ucap Pardamean.

 

BACA JUGA: Dakwaan Kekerasan di Bekasi, LBH Benteng Perjuangan Rakyat Beri Pembelaan

 

"Tidak ada pemukulan hanya keributan saja. Saat itu EH hanya menasehati saja, lalu suami EH memukul mukul pipinya sendiri. Kemudian EH pingsan ditempat kejadian," tambahnya.

Kuasa hukum tersangka, Andi Yusuf dan Ismail dari LBH Banteng Perjuangan Rakyat, menegaskan bahwa kesaksian kedua warga tersebut membuktikan bahwa EH dan NPT tidak melakukan kekerasan terhadap PSA.

"Di peristiwa tanggal 24 November jelas dari kesaksian V, Pardamean dan Bambang mereka tidak melihat adanya kekerasan atau pemukulan yang dilakukan EH maupun NPT terhadap korban," ucap Andi.

Andi juga menyoroti kejanggalan dalam hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD, yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. 

"Dua saksi tersebut sangat penting, karena ada hal janggal dalam hasil visum pada tanggal 24 November 2022, padahal di keterangan para saksi BAP tidak terjadi adanya pemukulan atau kekerasan," ungkap Andi.

Andi berharap kedua saksi ahli, yaitu dokter yang mengeluarkan visum dan penyidik dari Polresmetro Bekasi Kota, hadir di persidangan minggu depan untuk memberikan keterangan.

"Klien kami, NPT hanya melakukan perlawanan atau membela diri karena kedua tangannya dicengkram dengan kuat oleh korban dan Har orangtua korban sampai ada luka bekas kuku korban di lengan PSA, ” jelas Andi.

 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan Anak di Bekasi: Ada Ketidaksinkronan

 

"Jadi secara spontan NPT membela diri melepaskan tangannya dari cengkeraman tangan korban, dengan mengigit lengan baju korban, tapi gigitannya tidak langsung mengenai kulit korban karena ada baju. Lukanya pun tak seberapa parah karena terhalang baju korban," tegas Andi.

Andi dan Ismail berharap kesaksian kedua saksi ahli dapat mengklarifikasi kejanggalan dalam kasus ini dan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. (Pandu)

Tags: