Kuasa Hukum Bantah Kekerasan Anak di Bekasi: Ada Ketidaksinkronan

15 Jul 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan Pelapor H, warga komplek Jatiasih Indah D1 Rt 007/06 kelurahan Jatirasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (15/7/2024).

Anehnya, persidangan tersebut justru dihadiri oleh puluhan tetangga sekitar, yang bersimpati pada pihak terlapor, yaitu EH dan anaknya NPT, untuk hadir dan memberikan support saat menyaksikan jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin ibu EH dan anaknya NPT tidak salah, mereka orang baik, seluruh warga di lingkungan juga tahu mereka seperti apa, disini kami hanya memberi support dan berharap yany terbaik untuk mereka," ujar salah satu tetangga yang hadir usai persidangan.

Terpantau, agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak Saksi Pelapor yakni H dan dua orang saksi dari Pelapor yakni V dan H yang merupakan tetangga Pelapor dan Terlapor.

Namun, dalam keterangannya V menyatakan, tidak melihat langsung kejadian dugaan kekerasan pada tanggal 24 November 2022 dan juga kejadian tanggal 8 November 2022.

"Saya hanya melihat korban (PSA anak dari H) dipegang kepalanya. Tapi tidak melihat saat kejadian kekerasannya," jawab V saat ditanya Majelis Hakim.

V yang mengaku pada Majelis Hakim, kala itu sedang berada di Pos RT 07 saat kejadian, hanya mendengar suara teriak-teriak tapi tidak melihat kejadiannya.

Sementara menurutnya, tuduhan Pelapor (H) membakar sampah dibenarkan. Namun, kata dia, api nya tidak menyala.

 

BACA JUGA: Dakwaan Kekerasan di Bekasi, LBH Benteng Perjuangan Rakyat Beri Pembelaan

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Andi Muhammad Yusuf, S.H., M.H., menyebut, banyak ketidaksinkronan antara isi Dakwaan dengan hasil visum.

"Banyak tidak sinkron ini antara hasil visum dengan yang tertuang di isi Dakwaan. Selain itu harusnya visum itu rujukannya kan ada laporan (LP) dulu di kepolisian setelah pihak kepolisian merekomendasikan untuk visum. Lah ini belum lapor sudah visum. Jadi kami menilai ini cacat hukum," paparnya.

Selain itu Andi juga menyebut, ketidaksinkronan yang lain juga muncul, seperti hasil visum yang muncul dengan dakwaan, menurutnya berbeda.

"Di keterangan visum tidak menunjukkan jelas adanya luka penganiayaan yang mengakibatkan luka parah atau cacat yang merugikan korban, tindakan kekerasan pada korban (PSA) hanya ada luka goresan dari kuku dan gigitan NPT ke PSA yang tidak sengaja cedera karena aksi rebut merebut Hp, apalagi gigitnya dibagian lengan terhalang bajunya korban," tukas Andi.

Senada dikatakan Ismail Alim, S.H., yang juga selaku Kuasa Hukum Terlapor membantah adanya tindakan kekerasan pada korban PSA yang dilakukan oleh EH dan NPT.

Ismail pun menceritakan kronologis perkara yang bermula dari masalah bakar sampah yang dilakukan Pelapor (H), yang diprotes terlapor karena asapnya menggangu lingkungan dan masuk ke dalam rumah yang sedang ada rapat RT.

Lalu, suami dari EH kemudian berusaha mematikan sampah tersebut dengan air, yang membuat Pelapor H marah lalu terjadi cekcok.

Kemudian anak H yaitu PSA merekam EH dan NPT menggunakan telepon genggamnya, hingga terjadi aksi perebutan Hp yang mengakibatkan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap PSA yang kemudian dilaporkan H selaku orang tuanya ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami juga ada bukti video yang menunjukkan yang bisa membantah tuduhan itu," tegas Ismail.

Terkait visum yang dilakukan korban, Kuasa Hukum Pelapor, Poppy Pagit, S.H., mengatakan telah dilakukan pada tanggal 9 November 2022 atau sehari dari kejadian kedua yakni tanggal 8 November 2024.

“Hasil (visum) nya keluar pada tanggal 12 Desember 2022. Saat itu didampingi salah satu petugas kepolisian," tuturnya.

Diketahui, EH dan NPT yang merupakan ibu dan anak tersebut juga sempat menjalani tahanan selama 3 minggu di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Dan atas jaminan kuasa hukumnya maka keduanya bisa menjalani tahanan rumah selama persidangan berlangsung. (Pandu)

Tags: