SOROT BERITA | BEKASI - Puluhan anggota Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber), berorasi dengan memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Rabu (28/8/2024).
Mereka menggelar unjuk rasa menuntut keadilan dan transparansi, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila.
"Ini adalah suara rakyat yang tidak akan diam, Evi dan Priskila adalah korban ketidakadilan!" seru Alif, perwakilan Masjaber, saat berorasi di hadapan massa.
BACA JUGA: Dakwaan Kekerasan di Bekasi, LBH Benteng Perjuangan Rakyat Beri Pembelaan
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kedua perempuan tersebut tidak berdasar, mengingat kesaksian dari berbagai pihak menguatkan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan kekerasan.
Diketahui, kasus ini bermula pada November 2022, ketika Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PSA, yang mengklaim mengalami penganiayaan.
"Kesaksian yang kami bawa menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. Kami minta keadilan yang sesungguhnya!" tegas Alif.
Alif juga menyoroti dampak serius dari kasus ini, di mana Evi sempat ditahan dan Priskila terpaksa putus sekolah.
"Kami tidak ingin hukum disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Keadilan harus ditegakkan!" ungkapnya.
Dalam tuntutannya, Masjaber meminta majelis hakim, untuk menjalankan proses persidangan dengan integritas.
"Jangan biarkan kepentingan pribadi mengaburkan keadilan. Kami akan terus mengawasi," paparnya.
Terpantau, dengan semangat yang membara, para pendukung Evi dan Priskila menuntut vonis bebas tanpa syarat.
"Kami tidak akan tinggal diam! Keadilan harus ditegakkan untuk mereka yang tidak bersalah!" seru Alif, menutup orasi dengan harapan akan keadilan yang hakiki.
Sementara itu, Kuasa hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR), menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak menemukan bukti kekerasan.
"Bahkan, Priskila adalah yang terluka saat berusaha melawan tindakan PSA," tukasnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan Anak di Bekasi: Ada Ketidaksinkronan
Sebagai informasi, tim sorotberita menerima kronologi kenapa sampai akhirnya terjadi keributan dari tim Kuasa Hukum EH dan NPT, sebagai berikut:
Pada Kamis (24/11/2022) lalu, H orang tua dari saksi pelapor membakar sampah yang sudah menjadi kebiasaan sejak lama, sampai sempat mau ditegur oleh tetangga hingga pemkot Bekasi.
Lalu sekitar jam 21.00, ketika H membakar sampah berbarengan dengan kegiatan rapat RT dirumah ibu Evi, kemudian suami ibu Evi mecoba menegur, namun karena tidak diindahkan maka ia menagmbil inisiatif untuk memadamkan sendiri. H tidak terima dan berbuntut keributan.
Bahkan sebenernya, keributan sesungguhnya yang terjadi antara pak RT yang menjabat pada waktu itu (B), yang sempat beradu kepala dengan kepala antara H dengan B.
Keributanpun terjadi di pos RT, baik saksi terlapor 2 atau Piskila tidak berada dalam pos tapi hanya menyaksikan dari jauh. Melihat keributan tersebut, ibu Evi sempat pingsan (karena darah tinggi dan gula darah naik).
Akibat bu Evi pingsan, maka H pun sempat kaget dan terjadi perdamaian dalam rumah ibu Evi (terekam video), namun esoknya H justru membuat laporan dengan kronologi yang diduga berbeda. (Pandu)