SOROT BERITA | JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan Serka Dina Diniyah, hukuman badan 6 bulan penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat dari TNI AU, dalam perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024.
Terpantau, hukuman yang dijatuhkan kepada Serka Dini, dianggap terbukti dan bertanggungjawab atas tindak pidana perzinahan, yang dilakukan sesama anggota TNI AU, Lettu RF di rumah dinas.
Sementara itu kuasa hukum AW (red-suami Dini Diniyah) dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) HIPAKAD’63, Joko S. Dawoed, S.H., selaku Sekjen, yang biasa dipanggil Joda, menilai keputusan Ketua Majelis Hakim sudah tepat.
Joda mengapresiasi penuh, atas penegakan keadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08, dan berharap instansi lain dapat mencontoh sikap tegak lurus yang dilakukan oleh Pengadilan.
BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI Diduga Lakukan Perzinahan, Sidang Putusan Segera Digelar
"Saya mengapresiasi keputusan Ketua Majelis Hakim, beliau mampu bertindak dengan adil dan tegak lurus demi sebuah kebenaran," papar Joda selepas persidangan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, di hari yang sama, terdakwa RF dalam perkara nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah dibacakan tuntutan oleh oditur, akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang berikutnya di 25 Juli 2024 mendatang.
Mengetahui hal tersebut, Joda berharap penegakan hukum untuk RF juga dapat diputuskan dengan seadil-adilnya, mengingat serka Dina Diniyah, telah terbukti melakukan perzinahan.
"Mudah-mudahan Panglima TNI dan KASAU ikut memantau persidangan ini hingga hukum tegak lurus," pungkasnya. (Pandu)