SOROT BERITA | JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila yang melibatkan dua prajurit TNI, DD yang berpangkat Serka (Sersan Kepala) dan RF yang berpangkat Lettu (Letnan Satu) menuju babak akhir.
Tim Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Hipakad’63, yaitu Joko S. Dawoed, S.H., Drs. H. Achmad Zulnaeni, S.H., M.Si., R. Samiyono Djoko W., S.H., dan Haritsah, S.H., M.H., yang mendampingi AW suami dari DD, berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan menjatuhkan vonis yang setimpal.
"Kami berharap para oditur dan majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas dan akan memutus yang seadil-adilnya," ujar Joko, salah satu kuasa hukum AW, seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024).
Joko menambahkan, Perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila kedua anggota tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor perkara untuk DD menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024, sedangkan untuk perkara RF menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024.
"Kami sebagai anak prajurit, senantiasa selalu untuk menjaga Marwah orangtua kita sebagai Prajurit dan jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela. Kami berharap putusan ini dapat menjadi preseden baik untuk menjaga nama baik TNI," tegas Joko.
Ia menjabarkan, perkara ini bermula dari penggerebekan rumah dinas DD pada 30 Desember 2023 lalu. Saat itu, istri RF, PS, dengan dibantu oleh anggota lainnya melihat di dalam rumah tersebut, mendapati suaminya yaitu RF berada di dalam rumah DD.
Joko mengatakan, Kedua prajurit tersebut (DD dan RF) kemudian diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. DD didakwa dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024, sementara RF dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024.
"Dalam perkara DD pada tanggal 10 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan, sedangkan untuk perkara RF masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada tuntutan, yang mana persidangan tersebut tertutup dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara asusila," papar Joko.
Lanjut Joko mejelaskan, pada tanggal 16 Juli 2024, agenda perkara pledoi dari pihak DD dan pihak oditur menyatakan tetap pada penuntutan semula denagn putusan pada tanggal 18 juli 2024. Sedangkan untuk perkara RF masih proses pemeriksaan saksi, dan untuk tuntutannya akan dibacakan di hari yang sama.
"Mengacu pada Surat Panglima ABRI Nomor STR/179/1988 tanggal 2 Maret 1988, tentang penerapan pidana pemecatan tindak pidana kesusilaan (perzinahan), dan pelakunya melibatkan keluarga besar TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan keluarga besar TNI, harus diberhentikan dari Dinas Militer," pungkas Joko. (Pandu)