Warga Bantargebang Tuntut Kejelasan SHM Usai Pembebasan Lahan 2021

21 Jan 2025 Admin
MS, Warga Sumur Batu, Bantargebang.

SOROT BERITA | BEKASI - Empat tahun berlalu, sejak pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Pangkalan 2, di Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

Salah seorang warga, MS, masih menunggu kepastian pemecahan Surat Hak Milik (SHM) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Saya butuh kejelasan status sertipikat ini untuk jaminan usaha saya, ini sudah 4 tahun mas," ungkap MS, yang tanahnya terdampak proyek pelebaran jalan tersebut.

Proyek yang merupakan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, telah mengambil lahan seluas 12 meter dari tanah MS.

"Tanah ibu saya bahkan lebih besar, hampir 20 meter yang diambil," tambahnya saat ditemui dirumahnya, Selasa (21/1/2025).

Meski telah mengikuti dua kali sosialisasi pada tahun 2022 dan bertemu langsung dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pengukuran, namun hingga kini tidak ada progress berarti terkait pemecahan SHM.

"Sudah berkomunikasi dengan Pak Syarif dari Disperkimtan. Beliau berjanji akan mengurus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian," jelasnya.

Upaya MS mendapatkan kejelasan juga terhambat, karena minimnya respons dari pihak Kelurahan Sumur Batu.

"Setiap kali ditanya, tidak ada jawaban yang pasti juga dari kelurahan," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut.

Proyek pelebaran jalan yang dimulai Desember 2021 itu, masih menyisakan persoalan administratif yang belum tuntas hingga awal 2025. (Pandu)