SOROT BERITA | BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bantargebang, berhasil membongkar dua kasus mencolok terkait pencurian sepeda motor dan pemerasan.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan, menambah daftar panjang kasus yang terungkap di wilayah tersebut.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti, didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono dan Kanit Reskrim AKP Karna, menggelar konferensi pers, Jumat (30/8/2024).
Ia mengatakan, kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 20 Agustus 2024. Korban, Jasiran, mengalami luka di kepala setelah diancam oleh enam pelaku bersenjata celurit di Jalan Cipete Raya.
"Korban berusaha melawan, tapi terpaksa mengalami luka karena ancaman senjata tajam," jelas Ririn, pada awak media.
Terpantau, barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu bilah celurit.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 27 Agustus 2024 di depan Kolam Renang Colombus. Korban Afrizal dipepet oleh empat pelaku, dan sepeda motornya berhasil dibawa kabur.
Setelah penyelidikan intensif, Ririn menyatakan, polisi berhasil mengamankan total tujuh sepeda motor dan mengenali empat tersangka lainnya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui bahwa dua tersangka yang telah ditangkap, IP (19) dan DA (24), yang mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
"Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Ririn.
Dengan penangkapan ini, Polsek Bantargebang berharap, masyarakat dapat merasa lebih aman dan waspada terhadap kejahatan serupa, yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. (Pandu)