MITRAPOS | BEKASI - Sempat viral, sebuah video di group WhatsApp dan media sosial, tentang aksi protes orang tua dari Rico Pujianto mantan karyawan PT Pratama Prima Bajatama, yang menjadi tersangka atas perkara tindak pidana umum dengan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP.
Video tersebut diunggah oleh akun tiktok @ricopujianto5, yang berisikan rekaman Ayah dari Rico yang tidak terima anaknya dipenjara. Bahkan, ia menyebut bahwa Kepala Kejaksaan dan Jaksa Kota Bekasi pengkhianat Bangsa, hingga menyebut kata biadab.
"Saya nyatakan bahwa ibu jaksa dan ibu kejari, kalian pengkhianat negara, anak saya tidak bersalah kalian penjarakan, kalian biadab, saya akan lawan penegak hukum," ujar pria dalam akun tiktok @ricopujianto5 pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Ungkap Penahanan Kasus Korupsi Kambing
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar konferensi pers melalui Kepala Seksi Intelejen Yadi Cahyadi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deny di Kantor Kejari Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (22/6/2023).
"Perkara itu saat ini sudah P-21. Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril P-21 atau lengkap. Bahwa terdakwa Rico Pujianto, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari," jelas Yadi.
Ia menjelaskan, bahwa saat penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka (Rico Pujianto) ke Kejari Kota Bekasi pada 5 Juni 2023 lalu, kondisinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, disertakan surat keterangan dokter. Dan juga berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada hari Rabu 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Republik Indonesia Berhasil Bongkar Skandal Minyak Goreng
Yadi menambahkan, saat ini penanganan perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di PN Kota Bekasi dengan penetapan nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi 7 Juni 2023, dan terdakwa Rico Pujianto sudah beralih menjadi tahanan hakim sampai klarifikasi ini diterbitkan.
"Kami tegaskan bahwa Tiktok orang tua Pujianto atas nama Alex isinya tidak benar, tersangka diserahkan dalam keadaan sakit dan dipenjarakan itu tidak benar, karena ketika penyerahan Kondisi sehat berdasarkan keterangan dokter dari Polda Metro Jaya," paparnya sambil menunjukan surat keterangan dokter tersebut kepada awak media.
Ditegaskan oleh Yadi, perkara tersebut adalah perkara tindak pidana umum, penggelapan dalam jabatan dan bukan perkara pajak, ia juga mengatakan, baik Jaksa maupun Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun dalam penanganan perkara ini.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT