MITRAPOS | BANDUNG – Tri Adhianto resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Ridwan Kamil mengatakan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif dan tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi hari ini pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap RK.
Adapun dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.
“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.
(Pandu - Mitrapos)
ADVERTISEMENT