MITRAPOS | INFO - Belakangan ini, hujan deras sering kali terjadi. Imbasnya, selain kemacetan juga menyebabkan munculnya genangan air di berbagai titik.
Seringkali, banyak pengguna kendaraan tidak begitu memperdulikan pengguna jalan lain ketika melewati jalan yang ada genangan airnya, Sehingga, sering pengendara lain terkena cipratannya.
Namun perlu diketahui, bahwa ternyata ada Undang-Undang tentang aturan untuk kendaraan yang melewati genangan air, jadi tidak boleh asal terobos saja.
Aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Yaitu pada Pasal 116, dengan isi sebagai berikut:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Nah ternyata, merujuk pada Undang-Undang diatas, saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan, untuk menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor.
Karena, selain membuat pandangan orang lain bisa terganggu, dapat juga membuat kaget pengendara lain ataupun pejalan kaki yang terciprat genangan, juga dapat memicu konflik.
Ketiga hal tersebut bisa dibilang sudah masuk kategori yang membahayakan. Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT