Terancam Pidana, PT. SWT Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | KARAWANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II berkerjasama dengan Korwas (Koordinasi dan Pengawasan) Polda Jawa Barat melakukan penyerahan 1 Berkas Perkara dan 1 tersangka RSC, kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, pada Kamis (29/9/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang P2IP (Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan) Kanwil DJP Jabar II, Endaryono menjelaskan, penyerahan tersebut atas kasus tindak pidana Perpajakan yang menjerat PT SWT dengan tersangka berinisial RSC yang diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan atau Pasal 39A huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Nilai Kerugian Negara akibat kasus Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 729.117.740 Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah," ungkap Endaryono kepada awak media. Sebelum penyerahan itu, Endaryono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan Korwas Polda Jawa Barat dan dalam kasus dugaan Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), PT SWT terancam pidana. "Atas kerjasama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini, membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka RSC dan Barang Bukti Tahap 2 (P-22)," tegasnya. Dalam hal ini, Endaryono menegaskan, tindakan penegakan hukum merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. "Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," pungkasnya. (Pandu-Mitrapos)
Tags: