Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan Kembali Ditetapkan Pemerintah

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kembali menerapkan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan, yang mulai berlaku pada Senin (0407/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. "Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, pada Rabu (06/07/2022). Selain itu, menurut Nirwala, untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang akan dikenakan cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022. "Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang. Golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang,” pungkasnya. (Pandu-Mitrapos)
Tags: