MITRAPOS | BEKASI - Menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SDN di wilayah Kecamatan Jatiasih, melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar akan menindak tegas menindak oknum guru TKK yang diduga melakukan pelecehan tersebut, Senin (14/11/2022) kemarin.
“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas UU kepada awak media.
Dia mengungkapkan, bahwa proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima. “Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” imbuhnya.
UU mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum. Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Dinas Pendidikan, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tidak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra putrinya di sekolah.
“Kami sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT