SOROT BERITA | BEKASI - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN yang membatalkan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang dinilai cacat hukum.
"Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini," kata Susno, dalam acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Menurut Susno, pembatalan sertipikat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana.
"Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Alas haknya pasti berasal dari dokumen palsu," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, "Jika pemalsuan ini diikuti dengan tindak pidana suap, maka kasusnya bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyatakan pihaknya fokus menjalankan mandat presiden untuk mengevaluasi seluruh produk pertanahan.
"Kami sedang melakukan langkah-langkah hukum sesuai Undang-Undang, baik terkait pembatalan maupun pemeriksaan produk dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan," ujar Harison.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi proses ini melalui portal bhumi.atrbpn.go.id.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam kontrol sosial, untuk memastikan pendaftaran tanah sesuai aturan," pungkasnya. (Pandu)