MITRAPOS | BEKASI - Sebanyak ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, batal study tour ke Yogyakarta, yang seharusnya berangkat tanggal 29 Mei 2023, namun pihak EO mengundur sampai tanggal 8 April 2023, dan akhirnya gagal.
Penggelapan ini terungkap ketika pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour, dimana siswa masing-masing telah membayar sebesar Rp2 juta. Akhirnya pihak sekolah bersama wali murid melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara.
Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour 288 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, pada Senin (12/6/2023).
ARP sebagai oemilik EO JHC telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, "Sudah tersangka, karena ARP kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, pada saat konferensi pers.
Arwan menjelaskan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan, dan masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor, "Masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," paparnya.
Kapolsek Bekasi Utara menambahkan, bahwa ARP telah menerima uang total sebesar Rp474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Dan ternyata, uang itu digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.
"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," tukas Arwan, yang juga mengatakan tersangka memiliki utang cukup banyak hingga ratusan juta rupiah.
Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya, dan setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin. Namun, kini sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah. Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT