Sidang TIPIKOR Terbuka, Terdakwa Sampaikan Pledoi untuk Keadilan

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berlangsung dilaksanakan diruang R. Wirjono Prodikoro 2, terbuka untuk umum, dengan perkara pidana nomor.39/Pid.Sus.Tpk/2023. PN. Jkt. Pusat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
ADVERTISEMENT
Adapun sidang yang dipimpin lansung oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yaitu Hakim Ketua Panji Surono, SH, MH, Hakim Anggota 1 Eko Aryanto, SH, MH, Hakim Anggota 2 Mulyono Dwi Purwanto, Ak., SH, M.AB, CFE, Panitera Pengganti Pudji Sumartono, SH, MH., Juru Sita Maulidiah Harahap, SH, dan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa AS (41), yaitu Eggi Sudjana & Partner, serta para pengunjung sidang. Terpantau, agenda hari ini meliputi, sidang pembacaan pledoi yang digelar, dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa, yang mana dalam persidangan tersebut, terdakwa berhak membacakan pledoi atau pembelaan, yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa. Dalam pembacaan Pledoi oleh terdakwa AS, menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim serta semua pengunjung yang hadir, rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, rekan-rekannya, serta kakak tercintanya yang selalu mengikuti jalannya persidangan. Ia juga menuturkan harapannya dalam pledoi ini, dapat menjadi bahan pertimbangan, sehingga putusan yang diambil Majelis Hakim adalah seadil-adilnya. Karena menurutnya, beragam informasi dan tuduhan yang telah disebarluaskan di media online, adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini publik terhadap keluarga, serta dirinya. "Dengan adanya peristiwa pengeledahan oleh petugas Kejaksaan Tinggi DKI pada Jum'at 22 April 2022, dengan membawa banyak rombongan anggota polisi bersenjata lengkap, meskipun belakangan yang saya tahu bahwa proses pengeledahan pun terdapat cacat hukum dengan tidak adanya izin Pengadilan Negeri setempat," ujarnya. Ia mengatakan, karena hal tersebut, masyarakat beranggapan seolah dirinya adalah sebagai penjahat, mafia tanah kelas kakap. Ia menambahkan, semenjak itu, dampak menyebabkan teror dan rasa takut pada keluarganya, sehingga saudara-saudara AS terkadang harus berpindah-pindah satu tempat ke tempat lain karena merasakan dampak psikis. "Tidak dapat saya bayangkan, bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai keluarga yang nyaman, juga sebagai warga masyarakat yang aman, kalau secara terus menerus tuduhan dengan berbagai fitnah melekat dan menyerang sepanjang perjalanan hidup saya," imbuhnya. Ia menegaskan tidak akan berhenti menantikan keadilan dan harapan mengalir pada persidangan tersebut, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya, karena dikatakan olehnya, putusan tersebut akan menentukan nasib perjalanan hidupnya, istri, anak-anak dan keluarga besarnya. Di ruang yang sama, Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Partner menyampaikan Nota Pembelaan/Pledoi atas kliennya AS, sebanyak kurang lebih 100 halaman, yang disampaikan Kepada Ketua Majelis dan hal sama isinya yang disampaikan oleh AS. Oleh karnanya, dinyatakan oleh Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Partner, bahwa semua fakta dan bukti-bukti ada dalam persidangan dan sidang Pledoi tersebut, agar Majelis Yang Mulia dapat menerima dan menjadi pertimbangan untuk memutus perkara ini, dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Partner melalui Hizbullah Ashiddiqi mengatakan, bahwa dalam perkara pidana ini, banyak kejagalan yang terjadi, karena seharusnya berdasarkan uraian perkara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Maka sepatutnya, pihak yang seharusnya terlebih dahulu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka adalah SW, yang diklaim oleh kejaksaan sebagai pihak yang melakukan lobi dan pendekatan, bahkan mungkin sebagai pihak yang menjanjikan sesuatu," tukas Hizbullah kepada awak media selepas sidang. Hizbullah mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan seharusnya terlebih dahulu memeriksa dan menetapkan tersangka, bahkan menahan pihak-pihak yang dalam perkara ini, yang diduga menerima pemberian atau janji hadiah maupun yang berhubungan dengan SW, seperti PT, RP dan DR, apabila tuduhan Kejaksaan itu benar. "Bahwa faktanya hal tersebut justru dikesampingkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pada akhirnya hanya mengincar dan menahan klien kami, padahal klien kami tidak pernah mengetahui apapun mengenai hubungan antara SW dengan RP, DR, dan PT," jelasnya. Hizbullah memaparkan, ada keganjilan dan Kejaksaan Tinggi diduga melindungi sejumlah pihak yang terlibat masalah ini, seperti yang disebut sebagai Panitera Jakarta Timur dan sekarang dipindah ke Padang, tidak pernah ditahan hingga sampai saat ini, justru AS yang didiskriminasi hukum dan dan ditetapkan sebagai tersangka, hingga melakukan penahanan selama lima bulan lamanya. Senada dikatakan oleh Ketua Tim Advokat, Eggi Sudjana, bahwa persidangan ini seperti dipaksakan, dan diduga ada cacat moral dari hakim, seperti tidak jujur, tidak benar, tidak adil, dan juga menurutnya, baik Hakim maupun Jaksa dalam sidang, tidak mengajukan Replik dan Duplik. "Jaksa salah dan ada dakwa 3 (tiga) pertama, diduga enggak ada benarnya, tidak lengkap, tidak jelas dan cermat, dasarnya sesuai diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Mengenai kasus konkret, pemohon mendapatkan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya. Mengenai perubahan BAP dari DR itu sampai tiga kali yang terakhir, menurut Eggi diduga sangat tendensius memberatkan kepada terdakwa, dengan mengatakan ini titipan cek untuk ibu RP dan padahal di BAP 1 dan BAP 2 tidak ada kesaksian itu. Kesaksian itu ada di BAP yang terakhir, itulah yang dibawah ke persidangan oleh Jaksa Penuntut. "Dalam kesaksian DR, dalam persidangan kami kejar, apakah ada tekanan atau tidak. Memang tersirat secara statment, DR Mengatakan tidak ada tekanan, tapi tersirat dari bahasa tubuhnya, dari wajahnya dia tersenyum getir dan kami posisinya dekat benar, kami juga melihat bahwa memang ada itu (tekanan)," katanya. Mengenai tekanan, Eggi mengatakan, dugaan kemungkinan adanya goal deal atau perjanjian-perjanjian, agar DR dapat sepakatan, atau bebas dari pesoalan hukum ini, dan menurut Eggi faktanya suka tidak suka DR orang yang menyerahkan kepada RP bukan terdakwa AS. "Terdakwa itu tahunya cek itu diserahkan untuk kepentingan sumbangan dari (Alm) SW, merupakan amanah serta semua ada saksi-saksi, yang mengatakan itu dari Almarhum, maka DR dalam hal ini, dikejar pertanggungjawabannya," tegasnya. Terakhir, Eggi mengucapkan keyakinannya bahwa kliennya tidak mengetahui adanya gratifikasi, karena AS adalah selaku ahli waris (Alm) RS. Hadi Sopandi, hanya menjalankan amanah dari (Alm) SW, untuk memberikan sumbangan kepada para ustaz dan para kiai yang mendoakan (Alm) SW. (Red-Mitrapos)
Tags: