SOROT BERITA | BEKASI - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Jatiasih, Evi dan Priskila, semakin mendekati babak akhir. Terpantau, tim kuasa hukum terlapor membacakan pledoi yang mengejutkan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (16/10/2024).
Ismail Alim SH, kuasa hukum Evi dan Priskila, dengan tegas mengungkapkan keberatan terhadap bukti visum yang diajukan oleh pelapor.
“Bukti ini sangat lemah, karena tidak ada pemeriksaan langsung terhadap korban,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menambahkan, hasil visum tersebut berasal dari laporan dokter umum, bukan dari pemeriksaan dokter forensik yang seharusnya.
Ismail juga mempertanyakan keberadaan surat tugas dari dokter forensik, yang seharusnya dilampirkan dalam persidangan.
“Dokter Forensik telah menyatakan di BAP bahwa ia melampirkan surat tugas, tetapi hingga pledoi dibacakan, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” tegasnya.
Dalam pledoinya, Ismail mengkritik pasal 80 juncto 76C yang dikenakan kepada kliennya. Ia menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak membuktikan adanya penganiayaan.
“Saksi Heni dan Rida tidak pernah melihat pemukulan. Mereka hanya melihat Ibu Evi menasihati PS,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Evi dan Priskila optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang telah disampaikan.
“Kami percaya klien kami akan dibebaskan, meskipun keputusan akhir ada di tangan hakim,” tutup Ismail dengan penuh keyakinan. (Pandu)