SOROT BERITA | BANDUNG - Sidang sengketa informasi publik, antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan AWPI Kota Bekasi di PTUN Bandung, menghadirkan keterangan ahli yang menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Prof. Dr. H. Anton Minardi dari FISIP Unpas Bandung menyatakan, laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 yang diminta AWPI Kota Bekasi, bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
"Bahkan pengembalian uang hasil korupsi saja bukan informasi yang dikecualikan, apalagi hasil pemeriksaan BPK yang sudah dinyatakan sebagai informasi publik," tegas Prof. Anton di ruang Cakra PTUN Bandung, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, sesuai UU KIP, semua informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan secara ketat dan terbatas dalam Pasal 17.
"Alasan bahwa dokumen belum dikuasai atau didokumentasikan, tidak termasuk kategori pengecualian," jelas Prof. Anton.
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon (Pemkot Bekasi), Roosndajani Retno mengungkapkan dokumen yang diminta masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kota (ITKO), di bawah pengawasan kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Anton menyarankan perlu dilakukan uji konsekuensi, apakah pembukaan informasi tersebut dapat mengganggu proses penyidikan sesuai Pasal 17 ayat 1.
Sidang yang dipimpin Dr. Kukuh Santiadi tersebut, akan dilanjutkan 7 Januari 2025 dengan agenda putusan melalui e-Court.
Sidang lanjutan sengketa Informasi Publik perkara No. 149/G.KI/PTUN.BDG ini, menunjukkan pentingnya transparansi, dan tanggung jawab badan publik, dalam menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi, dan terlibat dalam proses ini demi tercapainya keterbukaan informasi yang lebih baik. (Red)