SOROT BERITA | BEKASI - Sidang kasus dugaan jual beli emas PT Antam Tbk, dengan terdakwa James Tamponawas memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum terdakwa, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai mengandung kontradiksi.
"Dakwaan ini tidak memenuhi syarat hukum karena banyak kontradiksi. Di satu sisi JPU menyebut terdakwa terlibat penetapan tarif di bawah standar, tapi di sisi lain menyatakan terdakwa tidak pernah menandatangani perjanjian apapun," ungkap Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., salah satu kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Herman menambahkan, pihaknya menemukan setidaknya empat kontradiksi serupa dalam dakwaan tersebut.
"JPU juga tidak merinci berapa harga yang dianggap di bawah standar LBPP-UP Logam Mulia," jelasnya.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm Tubagus Amri Wardhana & Partners, meminta majelis hakim menerima eksepsi dan memulihkan nama baik terdakwa.
"Eksepsi adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Kami berharap dakwaan ditolak dan klien kami bebas dari tuntutan hukum," tegas Herman.
Dalam sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut, terdakwa didampingi lima pengacara senior yakni H. Tubagus Amri Wardhana, H. Kemas Ridwan Anthony Taufan, Dr. H. Kemas Herman, Andrie Pratama, dan Andhika Laksamana Putra. (Pandu)