MITRAPOS | BEKASI - Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2018-2023, diumumkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).
Pengumuman tersebut diadakan sesuai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.7-3111 tahun 2023, sekaligus menunjuk Wakil Wali Kota menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi masa Tahun 2018-2023.
Terpantau keputusan tersebut, dibacakan langsung oleh Pemimpin rapat, Anim Imamuddin selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, yang dihadiri oleh Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama para jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi.
"Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Dr. Rahmat Effendi dari jabatannya, karena terbukti secara sah melakukan tindak korupsi berdasarkan petikan keputusan mahkama agung republik indonesia nomer 1899k/PID.sus/2023 tanggal 24 mei 2023," Ujar Anim.
Sementara itu, Tri menuturkan, Kota Bekasi di usia yang ke-26 tahun telah menorehkan banyak prestasi, serta perlu melanjutkan kerja keras dan cerdas, juga merencanakan langkah-langkah pembangunan untuk diimplementasikan kedepannya untuk kemajuan Kota Bekasi.
"Program-program terkait kesejahteraan masyarakat, agar dipastikan berjalan dengan baik dan bisa dirasakan seluruh masyarakat Kota Bekasi dengan merata," papar pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut selepas acara.
Ia menjelaskan, Di segi pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan, sejumlah infrastruktur telah diresmikan operasionalnya agar dapat bermanfaat baik dan berpengaruh besar bagi masyarakat Kota Bekasi.
"Semua pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana tata ruang kota dapat terwujud berkat komunikasi yang baik, efektif, dan sinergitas solid yang terjalin antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif," pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT