MITRAPOS | BEKASI - Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Hakim Supriansa, telah menolak seluruh permohonan atau gugatan dari Nofel Saleh Hilabi Cs terkait DPD Golkar Kota Bekasi.
Isi dari gugatan tersebut terkait dengan SK DPD Golkar Jawa Barat, susunan kepanitiaan, dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi, termasuk petitum permohonan terakhir yang mengatakan agar Musda versi Horison disahkan.
Menurut Noval Al rasyid, Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi, Majelis Hakim Mahkamah Partai menolak seluruh tuntutan tersebut karena melihat bahwa pada Musda V yang sudah dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 secara syarat sudah terpenuhi.
Selain itu, Noval menambahkan bahwa proses pelaksanaan penjaringan juga memenuhi syarat, dan Ade Puspita Sari dipilih sebagai calon yang lolos untuk masuk dalam pemilihan.
"Ketika saudara Nofel mendaftar, tim verifikasi mengatakan hari itu juga masuk dalam pertimbangan, namun ketika diminta syarat tidak memenuhi 30%, Sementara Ade Puspita Sari memenuhi syarat nya," jelas Noval kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang OKK DPD Golkar Kota Bekasi, Solecha mengucapkan puji dan syukur atas keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.
"Keputusan ini sudah final dan mengikat, jadi bagi kader Golkar yang masih melakukan hal-hal yang merugikan partai, itu sudah masuk dalam tindak pidana," tegasnya.
Namun, ia berharap agar teman-teman yang dalam satu tahun lebih berbeda pandangan dan berbeda pemikiran bisa bersama-sama kembali dalam rangka persiapan untuk menghadapi hajat politik di 2024.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT