SOROT BERITA | BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Tercatat 4.099 jiwa yang telah meninggal dunia masih tercantum sebagai pemilih.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir, menyatakan bahwa sebanyak 25.821 jiwa lainnya belum melakukan perekaman E-KTP. Ia mengatakan, data pemilih yang meninggal dunia sudah dilaporkan ke Disdukcapil Kota Bekasi untuk segera dilakukan penghapusan.
"KPU Kota Bekasi akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, untuk mendapatkan data terbaru. Warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, tetap dapat melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu keluarga," jelas Faris, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Faris juga berharap, Disdukcapil Kota Bekasi dapat mempermudah proses perekaman E-KTP, bagi warga yang belum memiliki identitas. "Kami berharap data pemilih untuk Pilkada 2024 dapat valid dan akurat," tegasnya.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya, data DPS Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjumlah 1.834.988 jiwa, dengan rincian 901.584 jiwa pemilih laki-laki dan 933.404 jiwa pemilih perempuan. (Pandu)