MITRAPOS | SEMARANG - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas, jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak satu unit truk trailer, di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, para korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"Jumlah korban sementara yaitu satu orang penumpang KA mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp.20 juta," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja, yang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja respon cepat secara otomatis juga akan terinformasikan," tukasnya.
Perlu diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di pelintasan kereta api. Di saat bersamaan, datang kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan hingga terbakar.
(Humas Jasa Raharja/Pandu)
ADVERTISEMENT