MITRAPOS| BEKASI - Tahun 2023 telah tiba, beragam hal dinamis yang terjadi di tahun kemarin telah dilewati, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi telah merilis Refleksi Akhir Tahun 2022.
Yadi Cahyadi sebagai Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengungkap banyak hal yang sudah di kerjakan di Tahun 2022, dan akan terus berkembang memberi kemajuan kedepannya, Rabu (4/1/2023).
Ia mengatakan, untuk di Bidang Pembinaan, Kejari Kota Bekasi memiliki 104 pegawai yang terdiri dari 35 orang Jaksa, 69 orang Staff Tata Usaha, 14 orang PPNPN serta 23 pegawai yang sedang mengikuti Diklat.
"Untuk kegiatan yang ada pada Bidang Intelejen yaitu, 2 kegiatan penyuluhan hukum seperti, Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan di SMAN 1 Bekasi, SMAN 7 Bekasi, SMPN 7 Bekasi, SMAN 9 Bekasi, SMAN 10 Bekasi, dan SMAN 13 Bekasi, sedangkan untuk kegiatan Jaksa Menyapa diadakan di Radio Dakta," Jelas Yadi.
Masih dalam Bidang Intelejen, Yadi menambahkan untuk 2 kegiatan penerangan hukum diadakan di Kecamatan Jatiasih dan Jaksa Sahabat Guru SMAN 12 Bekasi. Untuk penyelidikan ada 1 kegiatan, yaitu Mafia Tanah yang masih dalam proses, sedangkan untuk Pakem ada 2 kegiatan.
Dikatakan, Untuk bidang Pidum (Pidana Umum) di tahun 2022, memiliki total 1124 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), 233 SOP Form-03, 39 SP3, 710 P-21, 0 Eksekusi, 4 RJ dan 1 Diversi.
Sedangkan, untuk Trend perkara tindak pidana umum yang menonjol pada tahun 2022 yaitu Narkotika, perbuatan cabul / persetubuhan terhadap anak, dan tawuran (yang menggunakan senjata tajam).
"Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Jatisampurna dan perkara Tindak Pidana Umum yang di Restorative Justice-kan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 4 perkara yaitu Pasal 362, Pasal 351 ayat 2, Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 KDRT, dan Pasal 480 KUHP," Ungkap Yadi.
Untuk Bidang Pidsus (Pidana Khusus) pada Tahun 2022, di bagian penyelidikan terdapat 2 perkara Tindak Pidana Korupsi, yaitu pengadaan Domba/Kambing dan Pengadaan Excavator serta Buldozer. Di bagian penyidikan, terdapat 1 perkara Tindak Pidana Korupsi, yaitu pengadaan Domba/Kambing.
"Di Bidang Pidsus, bagian pra penuntutan terdapat 3 perkara terkait Tindak Pidana Cukai, bagian penuntutan terdapat 3 perkara Tindak Pidana Cukai dan 1 perkara Tindak Pidana Pajak, sedangkan bagian eksekusi terdapat 4 perkara Tindak Pidana Cukai dan 2 perkara Tindak Pidana Korupsi," ujar Yadi.
Dalam Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), terdapat 1 SKK Bantuan Hukum Litigasi, 845 SKK Bantuan Hukum non Ligitasi, 2 kegiatan Pendapat Hukum, 44 kegiatan Pendampingan Hukum, 31 kegiatan Pelayanan Hukum, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp6.725.451.726 dan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp25.461.140.000.
"Untuk Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan di tahun 2022, kami mengembalikan 210 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, 588 pemusnahan barang bukti, penyelesaian benda sitaan/lelang barang rampasan sebesar Rp324.870.464 dan juga penyelesaian benda sitaan/lelang barang rampasan (penjualan langsung) sebesar Rp21.238.000," Pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT