SOROT BERITA | BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
Diketahui, Program PTSL ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengenai kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam mengelola aset mereka.
Syarat untuk Mengikuti Program PTSL 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL 2024, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
1. Kepemilikan Tanah: Masyarakat harus memiliki tanah yang sah dan belum terdaftar sebelumnya. Tanah tersebut bisa berupa tanah pertanian, lahan kosong, maupun lokasi tempat tinggal.
2. Surat Pernyataan: Calon peserta harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang didaftarkan adalah milik mereka sendiri.
3. Dokumen Pendukung: Melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan dokumen lain yang relevan sebagai bukti kepemilikan.
4. Pengukuran Tanah: Tanah yang akan didaftarkan harus melalui proses pengukuran oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan batas-batas dan luas tanah.
5. Biaya Administrasi: Masyarakat diwajibkan untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan, meskipun biaya ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Proses Pendaftaran.
Masyarakat dapat mendaftar melalui kantor kelurahan setempat atau langsung ke kantor BPN Kota Bekasi. Petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan jadwal pengukuran tanah.
Diharapkan, program PTSL 2024 ini dapat diakses oleh sebanyak mungkin warga. Dengan sertifikat yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah mengakses pinjaman bank atau melakukan transaksi jual beli.
Program PTSL 2024 diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. (Pandu)