SOROT BERITA - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik setelah Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus tersebut, mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menentang.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa tragis ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica Wongso.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan bahwa Mirna meninggal akibat racun sianida yang dicampurkan dalam kopinya, dan Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso atas tuduhan pembunuhan berencana.
Namun, setelah menjalani 8 tahun masa tahanan, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Pro dan Kontra
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak merasa bahwa keputusan ini tidak adil bagi keluarga korban.
Mereka mempertanyakan bagaimana Jessica bisa mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hanya menjalani 8 tahun dari hukuman 20 tahun yang dijatuhkan.
"Ini kasus pembunuhan berencana, masa sudah bebas lagi, walaupun itu bersyarat," komentar seorang warganet.
Di sisi lain, ada juga yang mendukung pembebasan Jessica. Mereka berpendapat bahwa Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara dan berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah banyak memberikan manfaat selama di penjara, seperti mengajari sesama narapidana bahasa Inggris dan yoga.
Kegiatan Selama di Penjara
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica terlibat dalam berbagai kegiatan positif.
Selain mengajari bahasa Inggris dan yoga, Jessica juga aktif dalam membuat kerajinan tangan.
Salah satu hasil karyanya, bahkan diberikan sebagai hadiah untuk cucu pengacaranya yang baru lahir.
Kasus Jessica Wongso tetap menjadi topik yang kontroversial di masyarakat. Pembebasan bersyaratnya menimbulkan berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang menentang.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, keputusan ini menunjukkan kompleksitas sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. (Pandu)