SOROT BERITA | BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap DS (61), pelaku pembunuhan terhadap seorang anak berinisial GH (9,5 tahun) di Ciketing Selatan, Bantargebang.
Penangkapan ini dilakukan, setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menjelaskan kronologi penangkapan dan motif pembunuhan tersebut.
"Berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya, kemudian ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA," ungkap Kasat Reskrim, Senin (3/6/2024).
Kecurigaan keluarga korban tertuju pada DS, yang diketahui sering memberi uang kepada anak mereka. Setelah melakukan penyelidikan, warga menemukan korban dalam keadaan meninggal, di dalam lubang yang ditutup dengan asbes bekas di belakang rumah pelaku.
"Setelah karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal,” kata AKBP Muhamad Firdaus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, DS melakukan pencabulan terhadap korban pada hari Jumat (31/5/2024) dan Sabtu (1/6/2024). Namun, aksi cabulnya gagal pada hari Sabtu.
"Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wib, namun aksi itu kembali gagal,” ungkapnya.
Kecewa karena aksinya gagal, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal dan mencekiknya hingga meninggal dunia.
"Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 wib pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban," jelas Kasat Reskrim.
DS kini dijerat dengan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). (Pandu)