Polri Pecat Oknum Polisi Pemeras di DWP 2024

02 Jan 2025 Admin
Ilustrasi gambar AI.

SOROT BERITA | JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menunjukkan komitmennya dalam memberantas oknum yang mencoreng institusi, dengan memberikan sanksi tegas.

AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"Hasil putusan sidang KKEP terhadap MEY adalah PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, Malvino terbukti meminta uang kepada penonton DWP sebagai imbalan, sebuah tindakan tercela yang melanggar sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian.

Bukan hanya Malvino, dua oknum polisi lainnya juga telah dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus yang sama. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengapresiasi langkah tegas Polri dan keterlibatan Kompolnas dalam proses sidang.

"Ditelusuri dari segi perencanaan, bagaimana itu bisa terselenggara, siapa yang menggerakkan, siapa memerintahkan. Penting untuk mengurainya supaya masalah ini terang benderang dan tidak boleh terjadi lagi," papar Anam.

Anam menambahkan, meski mendapat PTDH, pelaku masih bisa banding. Namun, fokus utama bukanlah sanksi, melainkan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

"Harapan soal mekanisme. Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kami juga akan memberikan rekomendasi atas kasus ini," pungkas Anam.

Kasus ini melibatkan 18 anggota Polri dan 45 korban warga negara asing asal Malaysia, dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp 2,5 miliar. (Pandu)