Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko di Bekasi

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus seorang pria berinisial SS (63) yang ditemukan tewas di dalam toko kelontong distributor makanan ringan di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Jumat (11/11/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Gerak cepat tanggap Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, mampu menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor dalam waktu satu hari setelah kejadian pembunuhan tersebut yang menggegerkan masyarakat setempat. "Pelaku ditangkap di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, sehari setelah kejadian pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya SS pemilik toko kelontong di Pengasinan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat pers conference, Rabu (16/11/2022) kemarin. Kapolres juga menjelaskan fakta dari peristiwa tersebut, yaitu ternyata tersangka DS (30) dan korban sudah saling mengenal. Karena selain rumah kerabat tersangka yang berdekatan, ia juga pernah bekerja sebagai karyawan korban pada tahun 2015 silam. “Tersangka atau pelaku ini atas nama DS, sebelumnya adalah merupakan karyawan yang bekerja di toko kelontong milik korban selama kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan yaitu Agustus 2015 sampai dengan Desember 2015,” ucap Kapolres. Adapun Kronologi kejadian tersebut, Kapolres mengatakan pada Jumat 11 November 2022, sekitar pukul 03.30 wib, tersangka masuk ke toko milik korban melalui pintu belakang dengan kondisi pintu belakang toko dalam keadaan tidak terkunci. Ketika sudah di dalam, tersangka mendengar ada yang membuka pintu kamar korban. Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil 1 buah botol air mineral 1.5 liter (masih tersegel) yang tersimpan dalam ruang tengah toko dan bersembunyi dibalik tembok sambil memegang botol tersebut, lalu botol itulah yang pertama kali digunakan untuk memukul korban berkali-kali. “Saat korban melintasi tempat tersangka bersembunyi, tersangka langsung memukul korban dengan aqua botol tersebut ke bagian belakang kepala korban dan leher berkali-kali sampai korban terjatuh pingsan dengan posisi tengkurap,” tukas Kapolres. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia berwarna hijau dan menyeret korban ke dalam kamar untuk diletakan di atas kasur dengan posisi tengkurap. Setelah itu, tersangka keluar toko untuk mengambil kayu kaso yang berada di belakang toko tersebut. “Tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung menuju kamar korban, saat didalam kamar korban, ia melihat korban mulai sadarkan diri sehingga membuatnya panik, hingga akhirnya tersangka mengayunkan kayu kaso tersebut kearah kepala bagian belakang berulang-ulang kali sampai korban mengeluarkan darah,” ungkapnya. Setelah meyakini korban meninggal dunia, tersangka langsung keluar kamar dan langsung menuju pintu belakang dan keluar dari toko untuk membuang kayu ke area kebun belakang toko, lalu masuk kembali melalui pintu belakang dan mengambil karung untuk memasukkan berslop-slop rokok dari berbagai macam merk yang berada di dekat meja kasir. Karena hari yang sudah mulai terang, tersangka panik dan akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan karung tersebut di rumah kerabatnya yang memang tidak jauh dari lokasi toko tersebut. Lalu kembali ke dalam toko dan berupaya untuk menghilangkan barang bukti. “Setelah itu tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung mengambil CPU komputer yang berada di bawah meja kasir, Kemudian CPU tersebut dibawa kekamar mandi dan membakarnya dengan beberapa kardus bekas yang diambil dari dalam gudang toko,” kata Kapolres. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buat jaket ojol, 1 buah helm warna hitam, 1 buah kayu kaso sepanjang 90cm, 1 buah botol air mineral besar, 1 buah CPU bekas terbakar, 1 buah decorder, 1 buah flaskdisk, tali rafia warna hijau, pakaian korban yang terdapat bercak darah dan layar monitor CCTV. "Pelaku sendiri terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (Pandu-Mitrapos)
Tags: