MITRAPOS | BEKASI - Melalui surat edaran Nomor: 421/936/Disdik.set, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka sementara dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Kamis, 3 Februari sampai dengan 17 Februari 2022.
Diketahui keputusan tersebut berdasarkan atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kemarin.
Tri Adhianto yang akrab disebut Mas Tri mengatakan, PJJ di Kota Bekasi mulai digelar nanti untuk SD dan SMP. Pihaknya juga mengimbau dilaksanakan untuk jenjang SMA sederajat. "Karena kondisinya sudah cukup tinggi," ucap Tri yang menyebut bahwa PJJ akan digelar selama 14 hari ke depan.
Terkait hal ini mitrapos.com mencoba mempertanyakan kepada salah satu orang tua siswa mengenai hal tersebut, "Kalau saya pribadi tidak setuju, karena anak akan kurang bersosialisasi dan pembelajaran kurang efektif jika PJJ dan saya sebagai orang tua tunggal yang bekerja merasa kewalahan, anak saya jadi tidak terpantau belajarnya di rumah karena tidak ada yang mendampingi," ujar Regi Sri Andini sebagai salah satu wali murid ketika diwawancara via Whatsapp.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh wali murid yang lain, Cipta Satria yang tidak setuju dengan pembelajaran online atau daring. Menurutnya pembelajaran online akan sulit dijalani terutama karena anaknya yang sudah kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Saya kurang setuju, untuk anak yang sebentar lagi akan masuk SMP, akan kurang mendapat ilmu dari materi yang seharusnya dapat diterangkan dengan detail oleh guru. Dan saya sebagai orang tua tidak dapat menjelaskan materi tersebut," Ujar Cipta.
Cipta menjelaskan, ketidaksetujuan tersebut karena Ujian Akhir Semester (UAS) akan diadakan sebentar lagi, anaknya sebagai murid kelas 6 Sekolah Dasar (SD) harus benar-benar siap dalam menghadapi ujian dan mempersiapkan mental untuk melanjutkan ke SMP, sedangkan menurutnya, dalam PJJ guru hanya memberi soal tanpa menjelaskan.
"Saran saja, mungkin PJJ bisa dilakukan hanya untuk kelas 1 sampai dengan 5, sedangkan untuk murid-murid yang akan menghadapi ujian akhir dapat tetap mengikuti sekolah tatap muka dengan tetap melakukan prokes yang ditetapkan," pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT