Penghentian Penuntutan Di Gowa Dikabulkan Jampidum

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | GOWA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka, Muhammad Ikbal alias I’ba Bin Situru, dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Rabu (12/1/2022).
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa, pada hari Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, tersangka bertemu dengan saksi korban di warung kopi dan menawarkan 1 buah badiknya untuk digadaikan dengan harga Rp.200 ribu kepada saksi korban, namun saksi korban menolak dan mengatakan badik tersebut terlalu mahal dan hanya seharga Rp.100 ribu. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsunh memukul saksi korban dengan kursi plastik yang ada didekatnya. Kepala Kejaksaan Negeri melakukan mediasi perdamaian antara korban, keluarga korban dan tersangka yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Penyidik Kepolisian, sehingga saksi korban melakukan permohonan penghentian penuntutan sebelum diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada Jum'at, (7/1/2022). 4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 19 Januari 2022. 5. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan. 6. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. 7. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Pandu-Mitrapos)
Tags: