Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Ini Kata Praktisi Hukum

10 Des 2024 Admin
(Ilustrasi gambar)

SOROT BERITA | BEKASI - Meski sudah mengembalikan kerugian negara, para pelaku korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pengembalian uang hasil korupsi hanya menjadi faktor peringan hukuman, bukan penghapus sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," tegas H. Ridwan Anthony Taufan, SH, MH.Mkn, M.Si, Pimpinan Anthony Andhika Law & Firm saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Anthony, pejabat yang terkena temuan BPK memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk mengembalikan kerugian negara.

"Jika dalam jangka waktu tersebut kerugian tidak dikembalikan, proses hukum dapat dilanjutkan," ujar Anthony.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anthony menegaskan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pengembalian kerugian negara dapat menghapus tindak pidana korupsi.

"Pasal 4 UU tersebut jelas menyatakan, bahwa pengembalian kerugian negara oleh pelaku, tidak menghapuskan tindak pidananya. Pelaku tetap dapat diadili dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya," jelasnya.

Meski demikian, Anthony menambahkan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

"Hakim dapat mempertimbangkan niat baik pelaku yang mengembalikan uang tersebut, namun sanksi pidana tetap harus dijalankan," pungkas Anthony. (Pandu)