MITRAPOS | BEKASI - Seorang pemilik warung Sate Solo Mas Wid, WCP (42) ditemukan tewas akibat penusukan di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT 05/12, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis (29/6/2023) kemarin pada pukul 06.00.
Kepolisian setempat telah melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (30/6/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang anggota TNI dengan inisial DRA (22). Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena korban menolak memberikan uang yang dimintanya.
Kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menyebutkan bahwa saat kejadian, pelapor dan saksi 2 (anak perempuan) beserta korban sedang berada di dalam kamar. Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.
"Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 6 pagi dengan lokasi di warung sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT 05/12, Medan Satria, Kota Bekasi," ujar Kapolsek kepada awak media.
Hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di rumah sakit Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka tusukan di dada, punggung lengan, belakang kepala, dan leher belakang. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta evakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah sangkur, satu sarung warna hitam coklat putih, dan satu celana pendek warna abu kombinasi hitam.
Kepolisian setempat menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP pidana. Pelaku yang merupakan anggota TNI saat ini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (DenPom) untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan instansi terkait kalau kasus dugaan Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sudah dilimpahkan ke Denpom termasuk mendalami keanggotaan pelaku sebagai TNI," pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT