MITRAPOS | BEKASI - Pemerintah telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.363 bal atau setara dengan Rp80 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemusnahan ini merupakan langkah yang penting bagi pemerintah bersama stakeholders terkait untuk menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
"Sekarang yang ditindak bukan hanya dilarang, tetapi juga merupakan selundupan ilegal. Jadi yang diberantas adalah hulunya," ujar Zulkifli Hasan, Selasa (28/3/2023).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.
Zulkifli menekankan bahwa, pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang, hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Pemerintah tidak melarang para pelaku usaha untuk mengimpor barang, hanya saja impor barang bekas seperti AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau yang baru mahal, maka bisa membeli yang bekas dengan persyaratan tertentu," jelasnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Karung-karung barang bekas yang disita dari importir ini tertumpuk rapi hingga menggunung di lokasi pemusnahan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan barang bekas impor ilegal mayoritas berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura.
“Kalau ditanya pemasukan (barang-barang), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” papar Askolani.
Menurut Askolani, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari operasi penindakan barang bekas impor ilegal, yang ditemukan dari gudang-gudang dalam negeri.
Askolani menyebutkan telah berkoordinasi dengan institusi-institusi terkait seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian, dan Kepolisian. Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar.
"Tangkapan itu berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," pungkasnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT