Pembangunan Pasar Kranji Baru, Ada Apa Sebenarnya?

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS| BEKASI - Pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru, yang bertempat di Jalan Patriot, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi tersendat.
ADVERTISEMENT
Entah apa yang jadi persoalan sebenarnya dari mangkraknya Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi. Tiap babak muncul persoalan baru, apa yang sebenarnya terjadi? Muncul dua sudut pandang antara pernyataan Pemerintah Kota Bekasi selaku pihak pertama dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, dengan pengembang dalam hal ini PT. Anisa Bintang Blitar (PT. ABB). Sebelumnya, dilansir dari karawangbekasi.disway.id, Plt. Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengatakan, PT. ABB memiliki hutang kompensasi kepada pemerintah dalam revitalisasi pasar Kranji senilai Rp9,3 miliar, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Lintong mengatakan, pengembang telah membayar kompensasi sebesar Rp 84 juta dalam kurun waktu empat bulan, yang dilakukan pengembang sesuai perjanjian dengan kepala dinas sebelumnya. Menurutnya, surat penyerahan lahan (SPL) akan diterbitkan, apabila pengembang sudah membayar kompensasi yang menjadi kewajiban pihak kedua dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). “Tentunya sepanjang pihak kedua ini tidak memenuhi apa yang tertera dalam PKS yaitu membayar kompensasi. Maka dimungkinkan untuk diterbitkannya SP3 ke pihak kedua,” ujar Lintong, dikutip dari karawangbekasi.disway.id. Persoalan yang terjadi baru baru ini antara pemerintah kota bekasi dan pasar Kranji baru, masuk babak baru yakni rencana diterbitkannya surat peringatan ketiga (SP3), karena pihak kedua belum Melaksanakan perjanjian dalam PKS, termasuk membayar kompensasi. Lintong juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bicara di luar perjanjian kerja sama agar tidak terjadi asumsi. Bahkan dikatakannya pemerintah kota bekasi telah melakukan konsultasi dua kali kepada BPKP Jawa Barat. "Nanti PT. ABB suruh baca lagi Perjanjian Kerja  Sama (PKS) yg pernah ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2019 pada pasal 5 hak dan kewajiban pada poin b," ungkap Lintong, dikutip karawangbekasi.disway.id, Kamis (19/1/2023). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. ABB, Iwan Haryono menjelaskan kepada mitrapos.com, tentang darimana muncul nominal soal Hutang Kompensasi senilai Rp. 9,3 Miliar. "Kompensasi Rp 9,3 miliar darimana hitungnya. Saya pernah minta rincian kepada pemkot berapa kekurangan dan kompensasi Pasar Kranji, namun tidak ada tanggapan dari Pemkot," jelas Iwan, Kamis (19/1/2023). Menurutnya, PT ABB berpedoman dan taat aturan sebagaimana diatur dalam PKS dan berkaitan dengan kompensasi, PT.ABB memandang bahwa belum ada kewajiban membayar kompensasi, karena SPL belum terbit sampai sekarang. "Jelas dalam PKS pasal 5 ayat 4 huruf P, dan pasal 7 ayat 2. Jangka waktu kompensasi revitalisasi terhitung 24 bulan setelah SPL terbit. Dan itu baru mulai argo revitalisasi dan dihitung kompensasi," ungkap Iwan. Diakuinya, pihak pengembang mengikuti aturan PKS. Sedangkan Pemerintah, menurut Iwan belum berhak menagih. Karena tagihan kompensasi dinilainya setelah SPL terbit, sesuai PKS. "Jadi pendapat dari dinas itu terbalik, sesuai bunyi PKS. Harusnya SPL dulu baru kerja, dan baru dihitung kompensasinya," papar Iwan. Ketika ditanya terkait rencana BPKP yang akan segera membentuk tim untuk menyoroti revitalisasi Pasar Kranji Baru, Iwan menyambut baik hal tersebut. "Saya sambut baik BPKP datang ke pasar Kranji. supaya ada pemeriksaan yang berimbang. Karena informasi objektif dan jujur akan disampaikan ke BPKP," tegasnya. "Saya yakin PT ABB dalam posisi yang taat aturan. Harusnya terbitkan dulu SPL baru berhitung soal hutang piutang," tandas Iwan. Iwan menambahkan, PT ABB bersedia membayar kompensasi, yakni sejak tanggal penyerahan lapangan (SPL). Ia mengatakan, besarannya dari berkurangnya pendapatan pihak kesatu, seperti target PAD. Sementara, soal SP3 yang akan diterbitkan Pemkot Bekasi, menurut Iwan SP 1 dan SP2 yang pernah dilayangkan pemkot sudah diselesaikan, meliputi menerbitkan bank garansi, terbit bulan Oktober 2020. Mengurus IMB pada Juni 2022. Dan membayar kompensasi senilai Rp84 juta perbulan, meski diakuinya belum seluruhnya. "Jadi semua kewajiban yang diatur dalam PKS sudah terpenuhi, dan tidak ada kelalaian dari PT ABB. Lantas dari mana rincian munculnya kompensasi Rp9,3 miliar?," tanya Iwan butuh penjelasan. (Red-Mitrapos)
Tags: