SOROT BERITA | LAMPUNG - Polda Lampung bersama dengan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil membekuk NUR (44), yang sebelumnya melarikan diri karena diduga telah melakukan pelecehan berulang kali selama Oktober hingga November 2024 kepada anak tirinya, AZ (12).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan oleh orang tua korban, NA (35), saat di dampingi oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Bekasi, pada 9 Desember 2024 lalu.
Perlu diketahui, perilaku tidak bermoral tersebut dilakukan oleh pelaku yang berstatus sebagai ayah tiri dari korban, yang seharusnya mampu berperan sebagai sosok pelindung bagi keluarga.
Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Antoni S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, yang telah bekerja keras hingga berhasil menangkap pelaku.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian, yang telah bekerja dengan sangat profesional, dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan. Patut diacungi jempol," ujar Antoni yang juga menjabat sebagai Sekjend Kongres Advokat Indonesia, via sambungan telepon, Sabtu (21/12/2024).
Antoni menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut membuktikan keseriusan dan kemampuan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari tindak kejahatan asusila.
"Semoga penangkapan ini bisa memberi efek jera dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Kami berharap pihak Kepolisian dapat terus meningkatkan kinerjanya, untuk menciptakan daerah yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya," papar Antoni.
BACA JUGA : Pria Lecehkan Anak Yatim 9 Kali? BPPH PP Kota Bekasi Desak Keadilan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Bengkulu itu, ditangkap saat tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan, di Jalan Bintan Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024) siang.
"Pencarian terhadap pelaku ini cukup memakan waktu dan juga pikiran yang terkuras. Kami menggunakan segala prasarana yang ada, untuk mengetahui keberadaannya, karena yang bersangkutan berpindah-pindah," ungkap Kombes Pol Pahala saat menggelar konferensi pers.
Ia menegaskan, akan memprioritaskan kasus yang terkait dengan perempuan dan anak, untuk ditindak lanjuti secepatnya, agar dapat dilakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan mereka.
Sebab, kesigapan dalam melaporkan dapat mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan memastikan para pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan ganjaran yang setimpal. (Pandu)