SOROT BERITA | BEKASI - Permasalahan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bekasi kini memiliki solusi baru. Melalui program 'Teras Wakaf', masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), setiap hari Jumat di kantor PCNU Kota Bekasi.
"Banyak lembaga Islam yang bingung cara mensertifikatkan tanah wakaf mereka. Teras Wakaf hadir sebagai tempat konsultasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Ketua PCNU Kota Bekasi, KH Ayi Nurdin, Kamis (23/1/2025).
KH Ayi mengatakan, meski digagas oleh PCNU Kota Bekasi, layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Bekasi.
"Teras Wakaf tidak hanya untuk warga NU, tapi untuk semua masyarakat yang memiliki masalah seputar tanah wakaf," jelas KH Ayi.
Diketahui, program ini merupakan hasil kolaborasi lima institusi yakni Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bekasi dan PCNU Kota Bekasi.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menegaskan komitmennya dalam mendukung program ini.
"Kami menugaskan petugas khusus, untuk memberikan informasi lengkap tentang proses dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf," paparnya.
Heri menjelaskan, bahwa BWI Kota Bekasi juga akan menerjunkan petugasnya untuk memberikan pendampingan.
"Setiap minggu, petugas BWI dan BPN siap membantu memberikan solusi konkret bagi permasalahan wakaf," tutup Heri. (Pandu)