Pasuruan Optimalkan Dana Cukai Rp372 M untuk Kesejahteraan Rakyat

05 Des 2024 Admin
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, berfoto bersama selepas acara.

SOROT BERITA | JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), senilai Rp372 miliar untuk tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers, di Segafredo Zanetti Espresso Caffee, Kota Casablanka, Jakarta, Kamis (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Untuk bidang kesehatan, kami telah mengalokasikan dana mencapai Rp224 miliar, yang akan digunakan untuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan," ungkap Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis.

Nurkholis menambahkan, telah mengalokasikan Rp91 miliar untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan jalan, dukungan IKM, pelatihan kerja, dan BLT bagi buruh pabrik rokok serta petani tembakau.

"Di sektor penegakan hukum, kami siapkan Rp6 miliar untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sedangkan Rp50 miliar dialokasikan untuk prioritas daerah seperti infrastruktur jalan dan sanitasi," jelasnya.

Komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberantas rokok ilegal, telah dibuktikan dengan pemusnahan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman beralkohol ilegal pada 1 Agustus 2024 lalu.

"Keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau," pungkas Nurkholis. (Pandu)