SOROT BERITA | BEKASI - Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kota Bekasi, sembilan dari 12 kecamatan harus melakukan revisi data pemilih.
Perbaikan tersebut mencakup data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Hanya tiga kecamatan yang datanya sudah benar, yaitu Jatisampurna, Bekasi Utara, dan Mustika Jaya. Sisanya masih perlu pencermatan lebih lanjut," ungkap Eli Ratnasari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kota Bekasi saat ditemui di Hotel Merapi Merbabu, Rabu (4/12/2024).
Eli menegaskan, bahwa perbaikan ini tidak mempengaruhi perolehan suara para kandidat.
"Kami hanya melakukan penyandingan dan perbaikan data, bukan mengubah hasil suara pasangan calon," jelasnya.
Setelah tahap rekapitulasi ini, Eli menyatakan KPUD Kota Bekasi membuka kesempatan, bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan.
"Para pihak diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada keberatan dengan hasil pleno," tegas Eli.
Proses perbaikan data tersebut merupakan bagian dari upaya KPUD Kota Bekasi, untuk memastikan akurasi data pemilih setelah pelaksanaan pemungutan suara. (Pandu)