Pasar Kranji Baru Mangkrak 3 Tahun, PPPKB Sambangi Disdagperin

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Pasar Kranji Baru (PPPKB), Muslim Jaya Butarbutar menyambangi kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi untuk konfirmasi revitalisasi pasar, Senin (12/9/2022).
ADVERTISEMENT
Dikatakan, Pasar Kranji Baru Kota Bekasi dinilai mangkrak selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbit. Penyebab terhambatnya pun masih simpang siur dan membuat bingung. Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah Kota Bekasi selalu pihak pertama dalam revitalisasi pasar tersebut masih belum menerbitkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) kepada pihak kedua dalam hal ini PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengembang. Namun, di lain sisi dikatakan, pihak pengembang mengaku belum membangun pasar karena belum menerima SPL dari Pemkot Bekasi, seperti beredar informasi di lokasi pasar dari pihak pedagang. "Kami mendesak kepada pihak pemkot untuk segera dilakukan peringatan ketiga, kalau memang ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan," ujar Muslim yang juga mengatakan bahwa sebelumnya peringatan pertama dan kedua sudah dilaksanakan oleh Pemkot. Muslim mengatakan, agar permasalahan revitalisasi ini dapat diselesaikan, ia juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat tegas dalam permasalahan ini supaya tidak terlalu lama, karna sudah tiga tahun terbengkalai. "Kita akan upayakan untuk bertemu pak Plt Wali Kota Bekasi secepatnya, supaya permasalahan ini bisa selesai dengan baik," imbuh Muslim di depan Kantor Wali Kota Bekasi usai konfirmasi ke Disdagperin kepada awak media. Di tempat yang sama, Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romy Payan ketika ditemui di kantornya menjelaskan, kewajiban pengembang adalah membayar uang jaminan sebanyak 5 persen dari nilai lelang, dan itu wajib dibayar satu bulan setelah PKS terbit, namun pembayaran itu sudah dilaksanakan. Sedangkan, sambung Romy, yang belum dilaksanakan yaitu membayar kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang dari sebelumnya. Diakuinya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) belum terbit karena belum menyelesaikan kompensasi. "Kompensasi PAD memang pernah dibayar pengembang, namun lebih banyak yang belum dibayarnya bang," Jelas Romy yang juga mengatakan sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, tinggal peringatan ketiga menunggu kajian dan itu bagian dari kerjasama. Sementara, ketika ditanyakan terkait soal pemerintah dinilai diskriminatif ketika pengembang melakukan penyegelan kios terhadap pedagang karena ada pihak pemerintah yang mendampingi, Romy membantah hal itu dan menyatakan tetap mendukung pedagang. "Diskriminatif dimana saya nggak tahu, kalau membela investasi ya kan berproses. Diskriminatif terhadap pedagang jelas salah, karena Pemerintah merevitalisasi pasar agar lebih bagus dan itu mendukung pedagang," ucap Romy. Romy mengaku, pihaknya hanya menerima laporan dan tidak paham apa yang di segel dan kenapa di segel. Justru dirinya mempertanyakan kenapa pedagang di segel "Orang lagi dagang kok di segel," Pungkas Romy. (Red-Mitrapos)
Tags: