SOROT BERITA | BEKASI - NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, sambangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, untuk melaporkan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota nomor urut 01.
Adapapun laporan tersebut terkait dengan beredarnya video di wilayah medan satria beberapa waktu lalu, yang diduga melaksanakan politik uang.
"Di video itu, ada bahasa menyerahkan uang senilai satu juta operasional, namun kita memfokuskan satunya mana, secara berulang. Satu, satu, satu begitu," ujar Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare, Kamis (24/10/2024).
Herman menyatakan, kejadian tersebut sudah melanggar UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu. Karena di pasal 280 dikatakan, dilarang memberikan atau menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih.
"Jadi itu yang kita bawa tadi, kita lapor ke Bawaslu karena menurut kita ini sudah melanggar prinsip -prinsip demokrasi yang sudah bersih," papar Herman.
Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum Kota Bekasi, Ridwan Anthony Taufan, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh NCW Bekasi Raya.
Menurutnya, tegas diatur di dalam Undang-undang, paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, dapat didepenelisasi, berupa pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten Kota, hingga sanksi pidana.
"Saya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Bekasi, hindari money politik, baik kita sebagai pemberi maupun sebagai menerima, jangan lihat duitnya enak tapi pertimbangkan saksi hukumnya, karena ini tidak main-main, saksi pidana di penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," tegasnya.
Pria yang juga sebagai Ketua Umum BAS-RIDHO itu berharap, Bawaslu Kota Bekasi dapat serius menangani kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Jika dugaan itu benar ada kecurangan, maka Bawaslu Kota Bekasi merekom ke KPU untuk melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negara ini," pungkas Anthony. (Pandu)