SOROT BERITA | BEKASI - Status Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, masih sah meski ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat meninjau lokasi penggusuran, Jumat (7/2/2025).
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA," tegas Nusron.
Ia menjelaskan, keabsahan SHM tersebut karena belum ada perintah pembatalan dari MA atau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cikarang.
"Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum," ujarnya.
"BPN ini bukan alih tafsir. Undang-undang menetapkan BPN sebagai pelaksana. Nanti kalau diperintah, dieksekusi, langsung dibatalkan, tidak ada perintah pengadilan, salah, nanti dikira korupsi," tambahnya.
Berdasarkan peninjauan lapangan, Nusron menemukan ketidaksesuaian lokasi eksekusi.
"Di lima lokasi tanah ini, setelah kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan. SHM nomor 706 tadi di luar itu karena keliru, beli dari masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, korban eksekusi, Titi (60) hanya bisa pasrah menerima keputusan yang diterima.
"Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi mau dikata apa. Kita hanya bisa berdoa sama Allah SWT agar bisa mengembalikan hak-hak kami," ucapnya.
Warga lainnya, Edi, berharap mendapat perhatian pemerintah, dengan harapan akan diberikan solusi dalam hal ini
"Sementara kita semua ngontrak dulu, semoga pak Menteri dapat memperjuangkan hak-hak kami," ujarnya.
Menteri ATR/BPN menyatakan akan berkoordinasi dengan PN Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan ini. (Bandaharo)