Menaker Pastikan Perusahaan Tak Boleh Terlambat Bayar THR Idulfitri 2023

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan, bahwa perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2023 yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh terlambat.
ADVERTISEMENT
Ia akan menerbitkan surat penetapan pemberian THR pada Selasa, 28 Maret 2023, serta melakukan pengawasan ketat agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR IdulFitri 1444 H. "Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida, Senin, (27/3/2023). Ida pun akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik. Meski demikian, Ida enggan memerinci ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci pada Selasa, 28 Maret 2023. Namun, jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7. Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023. Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (Pandu-Mitrapos)
Tags: