Mediasi Panwascam Kota Bekasi: Damai di Tengah Sengketa APK

17 Okt 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, telah berhasil menyelesaikan sengketa alat peraga kampanye (APK), dalam sebuah mediasi yang berlangsung di Gedung Serba Guna SBS, Kota Bekasi. 

"Kami menerima mandat dari Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon pada Pilkada 2024," ungkap Ketua Panwascam Bekasi Utara, Cristopel Sinaga, Kamis (17/10/2024) di kantornya.

ADVERTISEMENT

Mediasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan kepala daerah.

"Para pihak yang bersengketa, yakni Paslon 01 dan Paslon 03, bersedia menempuh solusi damai dalam persoalan lokasi APK yang disengketakan," tambahnya.

Cristopel berharap, semua tim pemenangan dan pendukung pasangan calon dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat. 

"Kedua pihak yang bersengketa, menerima tanpa syarat seluruh putusan Panwascam," tegasnya.

Sebagai bagian dari keputusan, Paslon 03 setuju untuk memindahkan APK mereka yang sebelumnya menutupi APK milik Paslon 01. 

Dalam pembacaan putusan tersebut, hadir perwakilan dari kedua pasangan calon. Dari Paslon 01, Heri Koeswara-Solihin diwakili oleh Casmono, sementara dari Paslon 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe diwakili oleh Cris Sam Siwu.

Penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa disaksikan oleh anggota Panwascam, Kiki Nur Hidayat dan Asa Vemartha, serta Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi proses politik yang berkelanjutan dan damai di Kota Bekasi. (Dewa)

Tags: