Masuki Babak Baru, Sidang Eksepsi Mantan Dirut PT. ABB Digelar

06 Agt 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Masuki babak baru, IH, selaku mantan Direktur Utama PT Anisa Bintang Belitar (PT. ABB), menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong, Senin (5/8/2024).

Ruben Haloho, Direktur Utama PT Berkat Putra Utama sebagai pelapor, menyatakan bahwa IH terlalu banyak mendramatisir dan memutar balikkan fakta dalam persidangan. "Tersangka hanya berbicara dengan kata-kata saja, tidak dibuktikan dengan data," ujar Ruben selepas persidangan.

ADVERTISEMENT

Terpantau, IH mengatakan tidak pernah terjadi serah terima dan juga beralasan bahwa pekerjaan belum selesai, padahal menurut Ruben, ada bukti dan data serah terima dalam perjanjian, serta pekerjaan sudah selesai.

"Tersangka mengatakan cek tidak bisa dicairkan tanpa informasi dari saya, padahal saya tidak pernah mengatakan itu," tegas Ruben.

Sementara itu, Roni, perwakilan pedagang Pasar Kranji, menyambut baik penangkapan IH. Ia menyebutkan bahwa kurang lebih Rp 32 miliar uang muka (DP) pedagang belum dikembalikan, dan pembangunan Pasar Kranji pun tidak ada. Akibatnya, banyak pedagang yang gulung tikar.

"Saya berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil keputusan untuk mempercepat pembangunan Pasar Kranji, agar roda perekonomian masyarakat tidak terhenti," harapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari IH, Bambang Sunaryo menyampaikan keberatannya. Ia berharap bahwa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Hari ini kami melakukan keberatan sebagai tim penasihat hukumnya. Harapan kami keberatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Bambang dilansir dari inijabar.com. (Pandu)

Tags: