Masih Polemik, Kuasa Hukum Ahli Waris Makam Kedongdong Beberkan Bukti Hak Tanah

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Beberapa waktu lalu, sempat viral kasus sengketa tanah Makam Kedongdong, RT01 RW06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi hingga meluas dan berujung laporan polisi, yang tayang di Tapost.id dengan judul, Sengketa Makam Kedongdong Meluas, Dua Pihak Saling Menggugat.
ADVERTISEMENT
Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai lahan tersebut. Informasi dihimpun Sabtu (10/6/2023), kedua pihak bersikukuh memegang bukti kepemilikan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepada mitrapos.com, kuasa hukum salah satu ahli waris Tanah Makam Kedongdong yang sedang menjadi polemik itu, membeberkan bukti-bukti berupa keterangan berkas dari hak tanah milik kliennya. Kuasa Hukum Dede Supardi, SH, dari kantor Law Firm Hade Seno, SE, SH & Partners mengatakan bahwa semua berkas aslinya lengkap dan ada, serta sudah diregistrasi menjadi alat bukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. "Saya kuasa hukum dari Nasam Bin Ramin Miloen, pewaris Tanah Makam kedongdong dan sekitarnya seluas 29.640 meter persegi. Kami belum bisa membeberkan semua data, karena masih berproses," ujarnya di Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Sabtu (10/6/2023) kemarin. Dede menjelaskan, dasar hak kepemilikan kliennya adalah surat Letter C / Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi, dan IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) No.149340 Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen. Selain itu, ia menambahkan untuk berkas lainnya adalah Keterangan Riwayat Tanah Nomor 35/Pem/Jtr/XII/1973 Kepala Desa Jatirangon Kec.Pondok Gede Tgl.17 Desember 1973, "Untuk foto bukti surat, mohon maaf belum bisa dipublikasi," jelasnya. Selain itu, Kuasa Hukum pihak ahli waris juga menjelaskan, bahwa pihak penggugat dalam Fakta Persidangan, tidak bisa membuktikan alat bukti atas hak kepemilikan tanahnya sebagai dasar atas hak dalam surat wakafnya. "Kita berharap proses hukum ini berjalan lancar dan tertib. Sebagai warga Indonesia yang taat aturan, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Semua bisa dibicarakan kalau soal tanah bisa dimusyawarahkan," pungkas Dede. (Pandu-Mitrapos)
Tags: