SOROT BERITA | BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, resmi memulai rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi di hari pertama berjalan dengan lancar.
"Rekapitulasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data perolehan suara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelas Ali, di Hotel Merapi Merbabu, Kota Bekasi.
Ali menekankan, bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon).
Ali menambahkan, bahwa rekapitulasi merupakan ajang untuk menguji keotentikan data hasil perhitungan suara, dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Keterbukaan dan keakuratan data sangat penting dalam proses rekapitulasi ini," tegas Ali.
KPU Kota Bekasi juga memberikan kesempatan, kepada saksi Paslon untuk melakukan koreksi data, asalkan didukung oleh bukti yang valid.
"Setiap saksi Paslon memiliki hak untuk melakukan koreksi, sepanjang dikuatkan dengan data-data yang ada," ungkapnya.
Ali menerangkan, proses rekapitulasi ditargetkan selesai sebelum batas waktu terakhir pada 6 Desember mendatang.
Ali berharap, bahwa seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat, serta diterima oleh semua pihak. (Bandaharo)