KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Okezone, pada Senin (04/07/2022). "Di antaranya, kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ucap Ali yang juga mengatakan KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang. Diduga, tersangka Richard telah menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. "Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka atas dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. "Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya. Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Selain itu, terkait persetujuan pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. (Pandu-Mitrapos)
Tags: