Korban Lakalantas Tanpa Ahli Waris Tetap Dapat Santunan?

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Korban lakalantas yang meninggal dan tidak memiliki ahli waris, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua UU dijelaskan, setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017. Selain itu, diterangkan juga bahwa dalam hal korban yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp.4 juta. Dalam hal ini, yang dalam hal ini bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban lakalantas. Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aluran terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian Negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban. (RIlis Humas Jasa Raharja/Pandu)
Tags: