SOROT BERITA | BEKASI - Kontroversi pembangunan Pakuwon Mall di pertigaan Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, kembali mencuat.
Kali ini sorotan tertuju pada lokasi pintu keluar-masuk mall, yang diduga tidak sesuai dengan rekomendasi awal dari pihak legislatif dan eksekutif Kota Bekasi.
Melihat hal tersebut, Ketua SAPMA PP Kota Bekasi, Reynaldi Aditama Rizki, mengingatkan pentingnya kajian dampak lalu lintas dalam pembangunan pusat perbelanjaan.
"Setiap pembangunan usaha di kawasan lalu lintas, harus memiliki analisa dampak lalu lintas, sesuai Perwako Bekasi Nomor 09 tahun 2019," ujar Reynaldi, via WhatsApp, Selasa (12/11/2024).
Reynaldi yang juga tinggal di wilayah Pekayon mengatakan, bahwa dalam membangun suatu usaha, terutama berada di kawasan lalu lintas, pihak pengelola harus melengkapi izin-izin tertentu.
Perlu diketahui, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, beberapa waktu lalu menyatakan, akan mengundang Distaru untuk membahas terkait izin pintu keluar masuk Pakuwon Mall.
"Kami akan mendalami dan mengundang Distaru. Ada indikasi ketidaksesuaian antara rekomendasi legislatif, dengan keputusan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto," ungkap Evi.
Evi menekankan, Pakuwon Mall harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai bangunan komersial, seperti IMB, izin lokasi, izin gangguan, izin operasional, SLF, dan Sertifikat Laik Sehat.
Evi turut menyinggung, bahwa dari sekian banyak bangunan komersial di 12 kecamatan Kota Bekasi, baru 130 yang memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Komisi II akan melakukan pemeriksaan bersama Distaru, agar semua pengembang taat pada aturan yang berlaku," pungkas Evi.
Kontroversi tersebut menambah daftar panjang polemik pembangunan mall, yang dinilai kurang memperhatikan dampak lalu lintas di kawasan Pekayon. (Pandu)